Menurut
fungsi ICU dibagi menjadi beberapa unsur yaitu :
a. ICU Khusus
Dimana dirawat pasien payah dan akut dari satu jenis penyakit
Contoh :
Dimana dirawat pasien payah dan akut dari satu jenis penyakit
Contoh :
- ICCU (Intensive Coronary Care Unit)
yaitu pasien dirawat dengan gangguan pembuluh darah
yaitu pasien dirawat dengan gangguan pembuluh darah
Coroner.
- Respiratory
Unit
Pasien dirawat yang mengalami gangguan pernafasan
- Renal Unit
Pasien dirawat yang mengalami gangguan pernafasan
- Renal Unit
dimana pasien yag dirawat dg.gg. ginjal.
b. ICU Umum
Dimana
dirawat pasien yang sakit payah akut di semua bagian RS menurut umur ICU anak & neonatus
dipisahkan dengan ICU dewasa
Klasifikasi Pelayanan ICU
a. ICU Primer
b. ICU
Sekunder
c. ICU Tersier
a. ICU Primer
- Mampu memberikan pengelolaan resusitasi segera, tunjangan,kardio respirasi jangka pendek
- Memantau dan mencegah penyulit pasien dan bedah yang berisiko
- Ventilasi mekanik dan pemantauan kardiovaskuler sederhana selama beberapa jam
- Ruangan dekat dengan kamar bedah
- Kebijakan / criteria pasien masuk, keluar dan rujukan
- Kepala : dokter spesialis anestesi
- Dokter jaga 24 jam, mampu RJP
- Konsultan dapat dihubungi dan dipanggil setiap saat
- Jumlah perawat cukup dan sebagian besar terlatih
- Pemeriksaan Laborat : Hb, Hct, Elektrolit,GD, Trombosit
- Kemudahan Rontgen dan Fisioterapi
b. ICU Sekunder
- Memberikan pelayanan ICU umum yang mampu mendukung kedokteran umum, bedah, trauma, bedah syaraf, vaskuler dsb.
- Tunjangan ventilasi mekanik lebih lama.
- Ruangan khusus dekat kamar bedah
- Kebijakan dan kriteria pasien masuk, keluar dan rujukan
- Kepala intensivis, bila tidak ada SpAn.
- Dokter jaga 24 jam mampu RJP ( A,B,C,D,E,F )
- Ratio pasien : perawat = 1 : 1 untuk pasien dengan ventilator,RT dan 2 : 1 untuk pasien lainnya.
- 50% perawat bersertifikat ICU dan pengalaman kerja minimal 3 tahun di ICU
- Mampu melakukan pemantauan invasife
- Lab, Ro, fisioterapi selama 24 jam
c. ICU
Tersier
- Memberikan pelayanan ICU tertinggi termasuk dukungan hidup multi sistem ( ventilasi mekanik , kardiovaskuler, renal ) dalam jangka waktu tak terbatas
- Ruangan khusus
- Kebijakan/ indikasi masuk, keluar dan rujukan
- Kepala : intensivis
- Dokter jaga 24 jam, mampu RJP (A,B,C D,E,F )
- Ratio pasien : perawat = 1:1 untuk pasien dengan ventilator, RT dan 2 : 1 untuk pasien lainnya.
- 75% perawat bersertifikat ICU atau minimal pengalaman kerja di ICU 3 tahun
- Mampu melakukan pemantauan / terapi non invasive maupun invasive.
- Laborat, Ro, Fisioterapi selama 24 jam
- Mempunyai pendidikan medik dan perawat
- Memiliki prosedur pelaporan resmi dan pengkajian Memiliki staf administrasi, rekam medik dan tenaga lain
Syarat - syarat Ruang ICU
- Letaknya di sentral RS dan dekat dengan kamar bedah serta kamar pulih sadar ( Recovery Room)
- Suhu ruangan diusahakan 22-25 C, nyaman , energi tidak banyak keluar.
- Ruangan tertutup & tidak terkontaminasi dari luar
- Merupakan ruangan aseptic & ruangan antiseptic dengan dibatasi kaca- kaca.
- Kapasitas tempat tidur dilengkapi alat-alat khusus
- Tempat tidur harus yang beroda dan dapat diubah dengan segala posisi.
- Petugas maupun pengunjung memakai pakaian khusus bila memasuki ruangan isolasi.
- Tempat dokter & perawat harus sedemikian rupa sehingga mudah untuk mengobservasi pasien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar