Selasa, 24 Mei 2016

Klasifikasi Intensive Care Unit (ICU) gawat darurat

Macam – macam ICU
Menurut fungsi ICU dibagi menjadi beberapa unsur yaitu :
a. ICU Khusus
Dimana dirawat pasien payah dan akut dari satu jenis penyakit

Contoh :   
- ICCU (Intensive Coronary Care Unit)
  yaitu pasien dirawat dengan gangguan pembuluh darah 
  Coroner.
- Respiratory Unit
  Pasien dirawat yang mengalami gangguan pernafasan
- Renal Unit
  dimana pasien yag dirawat dg.gg. ginjal. 
 
b. ICU Umum
Dimana dirawat pasien yang sakit payah akut di semua bagian RS menurut umur ICU anak & neonatus dipisahkan dengan ICU dewasa 
 
Klasifikasi Pelayanan ICU
a. ICU Primer
b. ICU Sekunder
c. ICU Tersier

a. ICU Primer
  • Mampu  memberikan  pengelolaan  resusitasi  segera, tunjangan,kardio respirasi jangka pendek 
  • Memantau dan mencegah penyulit pasien dan bedah yang berisiko
  • Ventilasi mekanik dan pemantauan kardiovaskuler sederhana selama beberapa jam 
  • Ruangan dekat dengan kamar bedah
  • Kebijakan / criteria pasien masuk, keluar dan rujukan
  • Kepala : dokter spesialis anestesi
  • Dokter jaga 24 jam, mampu RJP 
  •  Konsultan dapat dihubungi dan dipanggil setiap saat
  • Jumlah perawat cukup dan sebagian besar terlatih
  • Pemeriksaan Laborat : Hb, Hct, Elektrolit,GD, Trombosit 
  • Kemudahan Rontgen dan Fisioterapi
b. ICU Sekunder
  • Memberikan pelayanan ICU umum yang mampu mendukung kedokteran umum, bedah, trauma, bedah syaraf, vaskuler dsb. 
  • Tunjangan ventilasi mekanik lebih lama. 
  • Ruangan khusus dekat kamar bedah 
  • Kebijakan dan kriteria pasien masuk, keluar dan rujukan 
  • Kepala intensivis, bila tidak ada SpAn.
  • Dokter jaga 24 jam mampu RJP ( A,B,C,D,E,F ) 
  • Ratio pasien : perawat = 1 : 1 untuk pasien dengan ventilator,RT dan 2 : 1 untuk pasien lainnya. 
  • 50% perawat bersertifikat ICU dan pengalaman kerja minimal 3 tahun di ICU
  • Mampu melakukan pemantauan invasife 
  • Lab, Ro, fisioterapi selama 24 jam 
c. ICU Tersier

  • Memberikan pelayanan ICU tertinggi termasuk dukungan hidup multi sistem ( ventilasi mekanik , kardiovaskuler, renal ) dalam jangka waktu tak terbatas
  • Ruangan khusus
  • Kebijakan/ indikasi masuk, keluar dan rujukan
  • Kepala : intensivis
  • Dokter jaga 24 jam, mampu RJP (A,B,C D,E,F )
  • Ratio pasien : perawat = 1:1 untuk pasien dengan ventilator, RT dan 2 : 1 untuk pasien lainnya.
  • 75% perawat bersertifikat ICU atau minimal pengalaman kerja di ICU 3 tahun
  • Mampu melakukan pemantauan / terapi non invasive maupun invasive.
  • Laborat, Ro, Fisioterapi selama 24 jam
  • Mempunyai pendidikan medik dan perawat
  • Memiliki prosedur pelaporan resmi dan pengkajian Memiliki staf administrasi, rekam medik dan tenaga lain 

Syarat - syarat Ruang ICU

  • Letaknya di sentral RS dan dekat dengan kamar bedah serta kamar pulih sadar ( Recovery Room)
  • Suhu ruangan diusahakan 22-25 C, nyaman , energi tidak banyak keluar.
  • Ruangan tertutup & tidak terkontaminasi dari luar
  • Merupakan ruangan aseptic & ruangan antiseptic dengan dibatasi kaca- kaca.
  • Kapasitas tempat tidur dilengkapi alat-alat khusus
  • Tempat tidur harus yang beroda dan dapat diubah dengan segala posisi.
  • Petugas maupun pengunjung memakai pakaian khusus bila memasuki ruangan isolasi.
  • Tempat dokter & perawat harus sedemikian rupa sehingga mudah untuk mengobservasi pasien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar